Suasana Temu Konsolidasi Finalisasi Draft Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Padjadjaran di Ruang Executive Lounge Unpad, Jalan Dipatiuku No. 35, Bandung, Jumat (6/03). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 6/03/2015] Setelah berubah status menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH), langkah selanjutnya yang dilakukan Universitas Padjadjaran adalah menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Statuta Universitas Padjadjaran. Rancangan ini akan dikaji oleh Dikti, Sekretariat Negara, dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum diputuskan.

Suasana Temu Konsolidasi Finalisasi Draft Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Padjadjaran di Ruang Executive Lounge Unpad, Jalan Dipatiuku No. 35, Bandung, Jumat (6/03). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Suasana Temu Konsolidasi Finalisasi Draft Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Padjadjaran di Ruang Executive Lounge Unpad, Jalan Dipatiuku No. 35, Bandung, Jumat (6/03). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama Unpad, Dr. med. Setiawan, dr., menargetkan, RPP ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum bulan April 2015 mendatang. Target ini juga berlaku bagi 3 PTN lain, yakni Universitas Diponegoro, Institut Teknologi Sepuluh November, dan Universitas Hasanuddin yang bersama-sama berubah status menjadi PTN BH.

“Statuta ini juga akan menjadi pegangan bagi Rektor baru, khususnya di ITS dan Unpad,” ujar Dr. Setiawan saat membuka temu Konsolidasi Finalisasi Draft Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Padjadjaran di Ruang Executive Lounge Unpad, Jalan Dipatiuku No. 35, Bandung, Jumat (6/03).

Rapat ini dihadiri oleh Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia, beserta pimpinan universitas dan fakultas, Rektor Unhas, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Palubuhu, tim penyusun RPP statuta ITS dan Unhas, serta tim dari Dikti, Kemenkumham, Kemenkeu, dan Setneg.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Pocut Eliza, S.Sos., SH., MH., yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, draft RPP Unpad dapat mengacu pada draft RPP statuta Undip yang telah dibahas sebelumnya. Secara substantif dan teknik perumusan, draft RPP tersebut memiliki pola yang sama.

“Acuan kepada pola yang sama ini dibuat supaya dapat memudahkan dalam pembahasan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama,” kata Pocut.

Ia melanjutkan, ada catatan dari hasil pembahasan draft RPP Statuta Undip terkait masa berlakunya, Dalam draft disebutkan masa berlaku statuta adalah 3 bulan setelah ditetapkan. Hal ini terjadi karena berlangsung Pemilihan Rektor. Padahal . menurut Pocut, pemberlakukan PP dapat berjalan sejak tanggal ditetapkan.

Oleh karena itu, ia meminta Unpad untuk segera menyelesaikan harmonisasi draft tersebut. Apabila ditemukan beberapa hal yang berbeda dari draft RPP Undip, tim Unpad dapat segera menginformasikannya.

“Mohon disampaikan secara transparan sehingga dari Kementerian dan Lembaga dapat memberi masukan,” tutur Pocut.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

Share this: