Percepatan Pembangunan di Papua Belum Berjalan Optimal

Markus Karath, Kepala Bidang Litbang Bappeda Kabupaten Sorong, saat mengikuti Sidang Terbuka untuk memperoleh Gelar Doktor Bidang Administrasi Publik di Ruang Sidang Program Doktor Gedung Pascasarjana Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Kamis (4/06). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 4/06/2015] Peraturan Presiden Nomor 65 dan 66 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat serta aturan tentang lembaga terkait merupakan respons atas persoalan yang dialami masyarakat Papua di bidang infrastruktur dan kesejahteraan. Namun, selama kurang lebih 3 tahun berjalan, kebijakan ini belum menampakkan hasil yang berarti.

Markus Karath, Kepala Bidang Litbang Bappeda Kabupaten Sorong, saat mengikuti Sidang Terbuka untuk memperoleh Gelar Doktor Bidang Administrasi Publik di Ruang Sidang Program Doktor Gedung Pascasarjana Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Kamis (4/06). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Markus Karath, Kepala Bidang Litbang Bappeda Kabupaten Sorong, saat mengikuti Sidang Terbuka untuk memperoleh Gelar Doktor Bidang Administrasi Publik di Ruang Sidang Program Doktor Gedung Pascasarjana Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Kamis (4/06). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

Demikian disampaikan Markus Karath dalam kajian disertasinya yang berjudul “Evaluasi Kebijakan Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua Barat”. Disertasi tersebut disampaikan dalam Sidang Terbuka untuk memperoleh Gelar Doktor Bidang Administrasi Publik di Ruang Sidang Program Doktor Gedung Pascasarjana Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Kamis (4/06).

“Inti dari kebijakan percepatan pembangunan tersebut mencitrakan pada 4 agenda utama, pelayanan bidang pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi yang terpadu, dan mengembangkan ekonomi masyarakat yang berdaya saing,” jelas Markus.

Dalam penelitiannya, Markus melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Kriteria evaluasi yang dilakukan meliputi faktor efektivitas, efisiensi, ketepatan dalam menjawab masalah, keadilan, responsivitas, dan ketepatgunaan kebijakan.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sorong ini mengungkapkan, percepatan pembangunan ini terkendala oleh beberapa faktor, diantaranya tidak efisiensinya waktu kerja dan anggaran yang ada.

“Diduga ada penyimpangan sebesar Rp 578 miliar atau 16 persen dari anggaran. Sekitar 70 persen dari penyimpangan tersebut berupa pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bentuknya proyek fiktif, penggelembungan nilai proyek, belanja yang menyimpang, dan lain-lain,” urai Markus dalam ringkasan disertasinya.

Pelaksanaan kebijakan melalui Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) memiliki ruang lingkup pekerjaan yang besar. Sehingga, lembaga ini memiliki persoalan krusial yang menentukan keberhasilan UP4B dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Belum lagi masa kerja UP4B dalam Perpres tersebut telah habis sejak awal 2015 lalu. Markus menekankan, percepatan pembangunan tersebut harus dilakukan secara kontinu dalam sinkronisasi dan harmonisasi semua program pembangunan di tanah Papua.

Faktor lain belum efektifnya kebijakan ini adalah berbedanya respons yang diberikan Pemerintah dengan kebutuhan masyarakat. Kondisi ini menurut Markus sering terjadi penolakan dari masyarakat, sehingga kebijakan percepatan pembangunan kerap dianggap tdak tepat sasaran.

“Karena tidak tepat sasaran, maka kegiatan pembangunan yang dilakukan pun menjadi tidak bermanfaat,” sambungnya.

Untuk itu, Markus mengajukan berbagai solusi praktis untuk menjawab masalah tersebut. Perlunya kebijakan di tingkat daerah semisal Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) menjadi salah satu solusi praktis agar proses percepatan pembangunan dapat tepat sesuai sasaran, yaitu masyarakat Papua.

Selain itu, diperlukan berbagai kebijakan yang lebih teknis dan operasional melalui Peraturan Daerah yang diterbitkan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat. Hal ini bertujuan untuk mengatasi berbagai persoalan di tingkat daerah yang acap kali menjadi penghalang terlaksananya program pembangunan di tingkat yang lebih tinggi.

“Yang terpenting dari efektifnya kebijakan ini adalah dari faktor komitmen dan konsistensi. Tanpa dua faktor ini, sering kita jumpai proses pelaksanaan kebijakan tidak memperoleh hasil yang optimal sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya.

Sidang terbuka ini diketuai Prof. Dr. Ir. H. Mahfud Arifin, M.S., dengan Tim Promotor Prof. Dr. Budiman Rusli, M.S., (Ketua), Prof. Dr. Josy Adiwisastra, dan Dr. H. Soni A. Nulhaqim, S.Sos., M.Si., Tim Oponen Ahli, Prof. H. A. Djaja Saefullah, PhD., Prof. Dr. H. Asep Kartiwa, dan Dr. H. Heru Nurasa, M.A., serta representasi Guru Besar oleh Prof. Dr. Dede Mariana, M.Si. Dalam sidang terbuka tersebut, Markus mendapatkan yudisium “Sangat Memuaskan”.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

 

Share this: