Keputusan Perbuatan Kriminal Semestinya Mempertimbangkan Pula Etnografi Kejahatan

(Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 1/03/2016] Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana, terutama terkait ketentuan mengenai hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat, semestinya dapat menggunakan pendekatan etnografi kejahatan. Diharapkan, mengkaji suatu kejahatan dapat dilakukan berdasarkan latar belakang adat dan budaya suku bangsa masing-masing karena kejahatan itu sendiri bersifat relatif.

(Foto oleh: Tedi Yusup)*
Moderator dan para pembicara di seminar nasional “Menyikapi Pembahasan RUU KUHP di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad, Selasa (1/03). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

Guru besar Universitas Indonesia, Prof. Dr. TB. Ronny R. Nitibaskara, menjelaskan bahwa melalui etnografi kejahatan, untuk mengkriminalisasi suatu perbuatan harus memperhatikan syarat-syarat kriminalisasi seperti waktu, tempat, aturan yang dilanggar, siapa yang melakukan, siapa yang merasakan, dan reaksi sosial. Hal demikian perlu dilakukan mengingat tingginya relativitas kejahatan maupun perilaku menyimpang.

“Perbuatan yang dipandang kejahatan atau perilaku menyimpang di suatu daerah belum tentu merupakan hal serupa di daerah yang lainnya,” ujar Prof. Ronny saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional “ Menyikapi Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana” yang digelar di Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Selasa (1/03). Seminar ini Seminar Nasional ini terselenggara atas kerjasama Fakultas Hukum Unpad dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki).

Menurut Prof. Ronny, perbedaan budaya atau hukum yang hidup dalam masyarakat tidak jarang akan menimbulkan konflik, yaitu konflik budaya. Hal ini terjadi karena budaya atau kebiasaan suatu daerah dapat berbenturan dengan kebiasaan daerah lain yang tidak menganut nilai-nilai tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Ronny pun memaparkan beberapa perbuatan atau kebiasaan di sejumlah daerah di Indonesia yang dianggap menyimpang. Menurutnya, banyak perbuatan menyimpang tersebut yang belum diatur jelas dalam KUHP.

Guru Besar Unpad, Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH mengatakan bahwa melalui penelitian yang benar, kita semestinya dapat melihat hukum yang hidup dalam masyarakat. “Setidaknya itu akan jadi pegangan bagi penegak hukum untuk menetapkan, jangan sampai terjadi, kalau ketidaktahuan penegak hukum maka menjadi ajang main hakim sendiri,” tuturnya.*

Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh

Share this: