[Unpad.ac.id, 16/11/2016] Dalam rangka memperoleh informasi mengenai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum), Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah, Dr. Arief Subhan, M.Ag., melakukan kunjungan ke Universitas Padjadjaran, Senin (14/11).

perwakilan UIN Syarif Hidayatullah yang ingin mengetahui transisi perubahan PTN Badan Hukum di Unpad, Senin (14/11). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Kunjungan tersebut diterima oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, Dr. Sigid Suseno, M.Hum., dan Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Dr. Soni A. Nulhaqim, S.Sos., M.Si., di ruang Wakil Rektor Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor. Dalam kesempatan itu, Dr. Arief ingin mengetahui bagaimana proses perubahan Unpad menjadi PTN Badan Hukum.
“Unpad salah satu universitas yang sudah mendapatkan PTN Badan Hukum, jadi kami datang untuk belajar bagaimana perubahan Unpad dari status sebelumnya menjadi PTN Badan Hukum. Pelajaran itu akan kami gunakan untuk mempersiapkan, mengajukan diri untuk menjadi PTN Badan Hukum,” ujar Dr. Arief saat diwawancarai usai melakukan kunjungan.
Lebih lanjut Dr. Arief mengatakan, UIN Syarif Hidayatullah pada tahun ini diberi mandat oleh Kementerian Agama untuk menjadi PTN Badan Hukum. Upaya ini kemudian terus didorong oleh pimpinan UIN dengan melakukan studi banding ke 11 perguruan tinggi yang sudah berstatus PTN Badan Hukum.
Selain melakukan kunjungan ke 4 PTN yang baru saja menjadi PTN Badan Hukum, pihak UIN juga melakukan kunjungan ke 7 PTN lain yang sudah lebih dahulu berstatus PTN Badan Hukum. “Kita ingin lihat bagaimana produktivitas yang sudah dihasilkan civitas academica terkait PTN Badan Hukum,” terang Dr. Arief.
Melalui kunjungan itu, Dr. Arief ingin mengetahui seputar PTN Badan Hukum, diantaranya teknis pengelolaan PTN Badan Hukum di Unpad, berbagai tantangan yang dihadapi, konsekuensi yang ditanggung setelah menjadi PTN Badan Hukum, hingga keuntungan yang dimiliki Unpad setelah menjadi PTN Badan Hukum.
Sementara itu, Dr. Sigid mengapresiasi upaya UIN Syarif Hidayatullah menjadi PTN Badan Hukum. Bersama Dr. Soni, ia pun menjelaskan mengenai seluk beluk Unpad sebagai PTN Badan Hukum, mulai dari tahap persiapan hingga berbagai otonomi yang dimiliki Unpad.
Menurut Dr. Arief sendiri, otonomi merupakan kebutuhan dalam mengelola perguruan tinggi. Otonomi ini tidak akan didapat tanpa melakukan berbagai persiapan. Sehingga melalui studi banding ini, pihaknya menargetkan UIN Syarif Hidayatullah dapat menjadi PTN Badan Hukum dalam dua tahun ke depan.
“Kita tidak bisa maju dan mendapat otonomi kalau tidak bertanya kepada yang sudah mendapatkan. Intinya otonomi itu bukan hanya akademik tetapi juga nonakademik,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Arief Maulana / eh
