[Unpad.ac.id, 30/10/2012] Impian Prof. Dr. H. Man S. Sastrawidjadja, S.H., S.U., tidak pernah surut. Memasuki usia purnabakti, Guru Besar Bidang Hukum Dagang dan Perusahaan Fakultas Hukum Unpad ini tidak pernah berhenti untuk mengembangkan jenis asuransi yang berbasis sosial di Indonesia, seperti Asuransi Sosial Kesehatan dan Asuransi Sosial Pendidikan. Impian tersebut lahir atas dasar kenyataan bahwa biaya kesehatan dan pendidikan di Indonesia sangat menyulitkan serta memberatkan bagi masyarakat banyak terutama bagi kelompok yang berpenghasilan rendah.

Hal tersebut dinyatakan pada Pidato Purnabakti Prof. Man yang berjudul “Harapan Baru Masyarakat Indonesia Melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)”. Pidato ini dibacakan di hadapan tamu kehormatan, Selasa (30/10) di Aula Grha Sanusi Hardjadinata Kampus Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung. Turut hadir Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Himendra, Prof. Bagir Manan, serta para guru besar, dekan, dan dosen di lingkungan kampus Unpad.
Menurut Prof. Man, di negara lain asuransi sosial kesehatan sebagai suatu jaminan sosial bagi warga negaranya sudah lama dilaksanakan. Di Indonesia sendiri, titik awal asuransi sosial kesehatan sudah dilaksanakan melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, dan Program Asuransi Kesehatan (Askes) berdasarkan PP No. 69 Tahun 1991 yang bersifat wajib bagi PNS/Pensiunan/Perintis Kemerdekaan/Veteran dan anggota keluarganya.
“Untuk mereka yang tidak punya penghasilan, satu upaya telah dirintis dengan diselenggarakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin) sejak tahun 2007 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 417/Menkes/Sk/IV/2007 tanggal 10 April 2007,” ungkap Guru Besar yang lahir di Ciamis, 10 Oktober 1942.

“Begitu pun asuransi untuk pendidikan. Ingin saya, nanti orang sekolah sama sekali tidak bayar dengan adanya Asuransi Pendidikan, dan itu mencakup di semua wilayah dan pelosok Indonesia. Makanya, saya sarankan Asuransi Pendidikan ini juga dibuat undang-undangnya,” katanya.
Kehadiran Asuransi Sosial Nasional Kesehatan tersebut semakin di ambang mata saat keluarnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Soisal (BJPS) yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Harapan itu pun tetap ia toreh. Pada tahun 2014 nanti, diharapkan Indonesia telah memiliki Jaminan Sosial Nasional Kesehatan melalui Asuransi Sosial Kesehatan yang berlaku bagi semua kalangan masyarakat di Indonesia.
Ditemui seusai pidato, Prof. Man begitu optimis bahwa dua jenis asuransi yang terus diupayakan olehnya akan terwujud. Ia pun mengimbau kepada semua ahli hukum yang konsen di bidang Hukum Dagang, untuk terus mengembangkan jenis-jenis asuransi berbasis sosial, misalnya Asuransi Pengangguran. “Asuransi Pengangguran ini tentunya penting, misalnya jika seseorang di-PHK oleh suatu perusahaan swasta maka ia pun akan dapat Asuransi Pengangguran akibat PHK tersebut,” jelasnya.
Selama ini, Prof. Man dikenal sebagai sosok berdisiplin yang tinggi, baik di kalangan mahasiswa, kerabat, maupun di kalangan keluarga. Namun, di balik sikap disiplinnya itu, Prof. Man memiliki sense of humor yang tinggi. Hal tersebut diutarakan oleh Prof. Syarif A. Barmawi, dosen FH Unpad yang juga kerabat kental Prof. Man. “Prof. Man termasuk orang yang memiliki sense of humor yang tinggi. Namun, ketika Prof. Man bergurau di kelas, mahasiswa tidak ada yang tertawa saking takutnya dengan sosok beliau,” kenangnya.*
Laporan oleh: Arief Maulana/mar
