Pusat Studi Akuntansi Unpad Sampaikan Rekomendasi Penyusunan Laporan Keuangan di Tengah Pandemi Coronavirus

Rilis: Pusat Studi Akuntansi Unpad

Logo Unpad.*

[unpad.ac.id, 6/4/2020] Wabah pandemi Coronavirus (COVID-19) di Indonesia turut berdampak pada stabilitas roda perekonomian. Salah satu dampaknya adalah melambatnya perekonomian Indonesia maupun global pada kuartal pertama 2020.

Pelambatan ini berpengaruh signifikan pada aktivitas bisnis. Sejumlah masyarakat bisnis khawatir bagaimana dampak Coronavirus ini terhadap laporan keuangan dan prakik bisnis. Ini disebabkan, pandemi Coronavirus yang melanda Indonesia pada Februari-Maret bertepatan dengan akan dipublikasikannya laporan keuangan sejumlah perusahaan pada 2019.

Selain itu, tahun 2020 juga merupakan tahun pertama berlakunya tiga standar akuntansi yaitu PSAK 71 Instrumen Keuangan, PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan PSAK 73 Sewa.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Pusat Studi Akuntansi (Center for Accounting Studies/CAS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran menyampaikan panduan non-otoritatif kepada masyarakat mengenai dampak pandemi virus corona terhadap laporan keuangan perusahaan dan praktik bisnis di Indonesia.

CAS Unpad berpendapat, laporan keuangan yang diterbitkan pada masa ketidakpastian akibat pandemi Coronavirus harus mencerminkan ketidakspastian tersebut di dalam laporan keuangan. Perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan manajemen laba dan membuat representasi yang tidak tepat atas fenomena ekonomik perusahaan yang terkena dampak dari pandemi ini.

Misalnya, apabila perusahaan mengalami penurunan penjualan signfikan pada kuartal pertama tahun 2020, maka kenyataan tersebut harus tecermin dalam laporan keuangan interim pertama 2020.

Sementara untuk laporan keuangan 2019, CAS Unpad menilai tidak perlu disesuaikan. Pandemi Corona di Indonesia dilaporkan terjadi di awal Maret 2020, sehingga bukan merupakan peristiwa penyesuaian setelah periode pelaporan (Non-adjusting events) sesuai dengan Paragraf 03 dalam PSAK 8 Peristiwa setelah periode pelaporan.

Pandemi Coronavirus bukan merupakan adjusting events dan tidak memiliki dampak yang signifikan kepada laporan keuangan 2019 sehingga angka-angka pada laporan keuangan 2019 termasuk cadangan-cadangan tidak perlu disesuaikan.

Namun, mengingat pandemi ini dapat mengakibatkan dampak luar biasa terhadap perusahaan, entitas perlu mempertimbangkan asumsi kelangsungan usaha dalam menyusun laporan keuangan 2019. Pada paragraph 14 PSAK 8 dinyatakan bahwa entitas tidak menyusun laporan keuangan dengan dasar kelangsungan usaha (Going Concern) jika setelah periode pelaporan diperoleh bukti buat bahwa entitas akan dilikuidasi atau dihentikan usahanya, atau jika manajemen tidak memiliki alternatif lain yang realistis kecuali melakukan hal tersebut.

Selanjutnya, CAS Unpad menyimpulkan, ada enam dampak yang dikhawatirkan perusahaan terhadap laporan keuangan 2020 dari adanya wabah pandemi Coronavirus. Pertama, pendapatan perusahaan akan menurun akibat daya beli masyarakat yang melemah, sehingga rentan terjadi inflasi.

Kedua, pengukuran persediaan. Pandemi memengaruhi rantai pasokan (supply chain) perusahaan terutama yang mendapatkan bahan baku dari China. Harga bahan baku melambung tinggi karena kelangkaan barang yang dapat meningkatkan harga pokok penjualan.

Dilain pihak banyak perusahaan yang sudah memproduksi barang atau membeli bahan baku untuk persiapan kenaikan permintaan di bulan Ramadan dan Idulfitri.

Melihat kebijakan pemerintah yang melarang mudik lebaran, kemungkinan besar permintaan barang tidak sebesar prediksi awal perusahaan. Perusahaan yang sudah terlanjur memiliki persediaan besar saat ini perlu mempertimbangkan kerugian akibat keusangan barang persediaan atau kerusakan bahan baku yang melewati masa kedaluarsa.

Ketiga, pengukuran Imbalan Kerja.  Beberapa perusahaan mungkin memutuskan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja untuk menyeimbangkan aktivitas yang menurun. Hal ini akan berdampak pada pengukuran imbalan kerja perusahaan. Pengukuran liabilitas imbalan kerja pada PSAK 24 perlu memperhitungkan dampak pandemi corona ini.

Dampak keempat adalah perubahan kurs pada laporan keuangan. Kurs rupiah yang melemah terhadap dollar selama pandemi corona ini dapat mempengaruhi laporan keuangan apabila perusahaan memiliki terpapar risiko kurs terutama bila perusahaan memiliki utang/piutang dalam mata uang dollar dan tidak melakukan lindung nilai.

Kelima, pengukuran cadangan perusahaan. Perusahaan harus mempertimbangkan dampak Coronavirus terhadap cadangan perusahaan terutama untuk laporan keuangan interim pada paruh pertama 2020. Perusahaan perlu mempertimbangan dampak pandemi ini di dalam manajemen risiko perusahaan.

Keenam, laba perusahaan mungkin akan menurun pada tahun 2020 akibat pandemi Corona. CAS Unpad mengimbau para pemangku kepentingan terutama pemilik modal untuk mempertimbangkan target kinerja selain Laba perusahaan untuk menghitung bonus tahunan manajemen.

Penerapan PSAK 71 Instrumen Keuangan

Penerapan PSAK 71 Instrumen Keuangan dimulai pada 1 Januari 2020. Ini berarti, institusi keuangan seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan harus menerapkan standar akuntansi ini.

Penghitungan cadangan atas aset keuangan berdasarkan PSAK 71 menggunakan model kerugian kredit ekspetasian (Expected Credit Loss/ECL) di mana entitas harus menghitung cadangan kerugian nilai bukan hanya dari data masa lalu tapi juga data-data di masa depan.

Penghitungan cadangan sesuai dengan PSAK 71 harus mempertimbangkan apakah suatu aset keuangan (dalam hal ini pinjaman yang diberikan ke ke nasabah) mengalami kenaikan risiko kredit signifikan.

Menyadari bahwa pandemi corona dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap bisnis di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan relaksasi bagi perbankan mengenai penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi utang bermasalah (PO OJK NO 11/2020). Adanya relaksasi ini diharapkan entitas bisnis dapat bertahan lebih lama menghadapi kelesuan bisnis akibat pandemi corona ini.

“Pelanggan atau nasabah dapat memiliki kenaikan risiko kredit signifikan akibat pandemi corona, sehingga dengan peraturan relaksasi dari pemerintah (misalnya restrukturisasi pinjamannya), bisnis entitas dapat terus berjalan baik,” pungkasnya.(am)*

 

Share this: