Dosen FH Unpad Sarankan Pemerintah Jangan Abaikan HAM dalam Penanganan Covid-19

Suasana Seminar Daring "

Rilis

HAM
Suasana Seminar Daring “Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Era Adaptasi Baru dalam Perspektif HAM” yang digelar FH Unpad, Jumat (24/7) lalu.*

[unpad.ac.id, 6/8/2020] Penanganan wabah pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah Indonesia seharusnya tetap berpihak pada aspek hak asasi manusia. Jangan sampai, kebijakan penanganan pandemi melanggar HAM.

Demikian disampaikan sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dalam Seminar Daring “Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Era Adaptasi Baru dalam Perspektif HAM” yang digelar FH Unpad, Jumat (24/7) lalu. Dosen FH yang menjadi pembicara dalam seminar daring ini antara lain Dr. Hernadi Affandi, LL.M., dan Erika Magdalena, M.H.

Hernadi menjelaskan, penanganan yang lamban di awal pandemi Covid-19 mendera Indonesia mengindikasikan sebuah pelanggaran HAM. Seharusnya, pemerintah harus mengacu pada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan sejak kasus Covid-19 pertama kali terkonfirmasi terjadi di Indonesia.

(baca juga: Dua Sisi Mata Uang Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pencegahan Covid-19)

“UU Kekarantinaan Kesehatan telah memberikan mandat bagi pemerintah melakukan upaya cegah tangkal apabila terjadi penyebaran penyakit yang dapat berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Hernadi.

Upaya pembatasan aktivitas masyarakat lewat kebijakan PSBB juga rentan menimbulkan pelanggaran HAM. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengedepankan aspek HAM dalam kebijakan penanganan Covid-19.

(baca juga: Fakultas Hukum Unpad Turut Rumuskan Deklarasi Bandung Kota HAM)

Erika Magdalena sendiri mendorong adanya kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penegakan hukum pada kebijakan PSBB maupun Adaptasi Kebiasaan Baaru. Ini disebabkan mengingat berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah cukup beragam.

“Bahkan peraturan Menteri Kesehatan mengenai PSBB memperluas materi pembatasan yang seharusnya diatur dalam Undang-undang,” ujar Erika.(arm)*

Share this: