Bangun Negara dengan Berlandaskan Hak-Hak Asasi Sosial Ekonomi

Prof. Bagir Manan, S.H., MCL., saat menjadi keynote speaker dalam acara “1st Padjadjaran International Conference on Human Rights, Economic and Social Rights Today: Developed and Developing Countries Perspective”, Senin (10/12) di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja, Kampus Unpad Bandung, Senin (10/12). (Foto: Tedi Yusup)

[Unpad.ac.id, 10/12/2012] Pancasila sebagai ideologi kebangsaan makin dilupakan rakyat Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu keluhan yang sering diucapkan oleh cendekiawan, maupun rakyat di luar Indonesia. Keluhan lain yaitu, makin tajamnya jurang antara golongan kaya dengan golongan miskin. Secara kualitatif, jumlah golongan kaya semakin sedikit, sedangkan jumlah golongan miskin semakin banyak.

Prof. Bagir Manan, S.H., MCL., saat menjadi keynote speaker dalam acara “1st Padjadjaran International Conference on Human Rights, Economic and Social Rights Today: Developed and Developing Countries Perspective”, Senin (10/12) di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja, Kampus Unpad Bandung. (Foto: Tedi Yusup)

“Ini adalah anomali dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan terkesan tidak memiliki relevansi dengan kesejahteraan umum,” tegas Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Unpad, Prof. Bagir Manan, S.H., MCL., saat menjadi keynote speaker dalam acara “1st Padjadjaran International Conference on Human Rights, Economic and Social Rights Today: Developed and Developing Countries Perspective”, Senin (10/12) di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja, Kampus Unpad Bandung. Seminar tersebut digagas oleh Paguyuban Hak Asasi Manusia (Paham) FH Unpad dan digelar selama 2 hari (10-12/12).

Menyangkut pada permasalahan tersebut, perlu adanya penegakan kembali hak-hak asasi yang menyangkut kepada sosial dan ekonomi. Lebih lanjut Prof. Bagir mengungkapkan, di Pancasila sendiri paling tidak ada 2 sila yang bersentuhan langsung dengan hak asasi ekonomi dan sosial, yakni sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Untuk sila ke-2, selama ini lebih banyak dikaitkan dengan hak asasi individual. Padahal, konteksnya adalah untuk jaminan hak asasi sosial.

“Nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini dijamin secara politik dan hukum ternyata tidak memadai. Realitas, tegaknya nilai-nilai kemanusiaan ditentukan oleh kondisi sosial dan ekonomi seseorang,” jelas Prof. Bagir.

Sementara untuk sila ke-5, keadilan sosial yang dimaksudkan adalah harus sesuai dengan apa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Hak Asasi Sosial dan Ekonomi merupakan salah satu konsep negara hukum sejahtera. Hukum membatasi kekuasaan negara sebagai penjaga ketertiban dan melarang negara mencampur kehidupan pribadi. Berkenaan dengan aspek kesejahteraan, hak asasi tersebut mewajibkan negara turut serta dalam pergaulan sosial dengan memengaruhi hubungan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan sosial tersebut.

“Hakikatnya, pemerintahlah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas mantan Ketua Mahkamah Agung tersebut.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Makassar, Prof. A. Hamid Awaluddin, Ph.D., ada beberapa alasan mengapa pemerintah kini harus fokus pada hak-hak ekonomi dan sosial. “Sejak dulu, hak-hak asasi kemanusiaan itu selalu fokusnya kepada hak-hak sipil dan politik. Itu memang tidak bisa dipisahkan dengan kondisi global saat Perang Dingin,” ujarnya.

Paradigma sekarang, pandangan hak-hak asasi kemudian berubah ke arah kesejahteraan masyarakat, yakni sosial dan ekonomi. Ironisnya, di Indonesia sendiri tidak banyak upaya pemerintah dan lapisan masyarakat yang mengarah kepada hak-hak ekonomi dan sosial. Pasca era reformasi yang digaungkan, bangsa Indonesia selalu mengarah kepada urusan politik, seperti kebebasan berbicara atau demokrasi.

“Ironisnya, kalau kita tinggalkan perspektif hak-hak ekonomi dan sosial, maka bangunan sosial yang kita bangun dengan demokrasi tersebut akan runtuh. Itulah yang harus menjadi orientasi sekarang,” tegas mantan Menteri Hukum dan HAM  RI tersebut saat ditemui di sela-sela kegiatan.*

Laporan oleh Arief Maulana/mar

Share this: