[Unpad.ac.id, 13/09/2012] Meningkatnya pembangunan yang berskala besar, serta tingkat penggunaan teknologi maju selalu disertai pula oleh risiko buruk terhadap lingkungan. Sebagaimana diketahui dengan meningkatnya pembangunan di berbagai sektor maka masalah lingkungan dapat dirasakan sebagai sebuah ongkos lingkungan. Berangkat dari hal tersebut, asuransi lingkungan dipandang perlu untuk menjamin lingkungan yang kita miliki sekarang.

“Sistem hukum lingkungan Indonesia telah mengakomodasi risiko lingkungan ke dalam hukum asuransi lingkungan,” ujar Prof. Dr. Daud Silalahi ketika menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Peran Asuransi Lingkungan dalam Pemberian Ganti Rugi bagi Masyarakat dan Pemulihan Lingkungan di Auditorium Ruang Serba Guna (RSG) lt. 4 Gedung Rektorat Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Kamis (13/09).
Lebih lanjut, Prof. Daud juga menjelaskan bahwa lingkup dan prosedur penetapan jumlah perkiraan risiko lingkungan dapat dilakukan melalui model-model analisis ilmiah yang sudah berkembang sangat maju dan bersifat baku dalam ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini. Model analisis risiko lingkungan seperti Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan ERA (Ecological Risk Assesment) dapat mengukur kemungkinan dampak lingkungan yang bersifat negatif.
Melalui model tersebut dapat diperkirakan seberapa jauh lingkup asuransi lingkungan yang dapat dijangkau oleh jasa asuransi di Indonesia. Hal tersebut juga dapat menjadi penunjang dalam menetapkan perkiraan jumlah ganti rugi dan menetapkan besaran harga polis asuransi sebagai dasar tanggung jawab perusahaan jasa asuransi.
Prof. Daud juga menambahkan bahwa dibutuhkan kerja sama multidisiplin ilmu guna menciptakan berbagai macam model asuransi lingkungan di Indonesia. “Hukum lingkungan pada dasarnya tidak memisahkan antara aspek hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, dan hukum internal. Pendekatan dapat dilakukan secara multi dan interdisipliner akan membawa pengaruh pada konsep hukum asuransi lingkungan berdasarkan hukum lingkungan,” jelasnya.
Seminar yang ditujukan untuk memberikan penghargaan menjelang purnabakti Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Prof. Dr. Man Suparman Sastrawidjaja, S.H., SU., ini juga menghadirkan Prof. Man sendiri sebagai pembicara dan beberapa praktisi lainnya. Para pembicara tersebut diantaranya, Dr. Junaedy Ganie, S.E., M.H. Anziif (Snr Assoc).CIP, AAIK (HC), ChFC, CLU., serta Dr. Ir. Rozik B. Sutjipto, selaku Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Tbk.
Prof. Man sendiri lebih banyak menyoroti mengenai peranan asuransi pertanggungjawaban dalam hubungannya dengan pengelolaan lingkungan. Asuransi sebagai model pengalihan atau pembagian risiko dipandang penting mengingat cukup banyak risiko yang dapat diterima oleh lingkungan dari aktifitas negatif manusia.
Selain itu, dalam kesempatan akhir ia juga menyarankan kepada semua orang yang berpeluang menimbulkan kerugian bagi lingkungan untuk menutup asuransi pertanggungjawaban. “Setiap orang ataupun perusahaan kemungkinan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka semua orang yang punya kemungkinan tanggung jawab terhadap lingkungan disarankan menutup asuransi pertangungjawaban,” sarannya. *
Laporan oleh: Indra Nugraha/mar*
