[Unpad.ac.id, 26/06/2014] Indonesia kaya akan sumber daya alam, khususnya gas dan minyak bumi. Namun, tata kelola gas dan minyak bumi selama ini dipandang masih berpihak pada investor asing yang sedikit memberikan keuntungan bagi pihak Indonesia.

Menurut Dosen Fakultas Teknik Geologi (FTG) Unpad, Dr. Ir. H. Edy Sunardy, M.Sc., peta wilayah kerja migas Pertamina di Indonesia berjumlah 138.000 kilometer persegi, sekitar 48% dari peta migas di Indonesia. Namun, itu pun hasilnya baru sekitar di bawah 25%.
“Permasalahannya adalah siapa yang dari kita mau kontrak dengan pemerintah?” buka Dr. Edy dalam diskusi “Unpad Merespons”, Kamis (20/06) di Ruang Executive Lounge Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung.
Dari segi landasan hukum, munculnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disinyalir bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang di dalamnya menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. UU No.22 dituding menjadi penyebab masuknya pihak asing untuk menguasai sektor migas Indonesia.
Dalam perkembangannya, UU ini telah 2 tahun dilakukan revisi. Salah satu tujuan yang digaungkan adalah menjadikan migas sebagai Kedaulatan Energi. Dosen Fakultas Hukum Unpad, Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H., menjelaskan, kebijakan tata kelola migas dalam UU No. 22 cenderung berorientasi pada pasar.
“Salah satu dampak buruk dari UU No. 22 Thn 2001 itu adalah lahir ketika bersamaan dengan era pasar bebas. Ini merupakan pengingkaran terhadap welfare state,” kata Dr. Ida.
Namun, pihaknya optimis sumber daya migas dapat mewujudkan Ketahanan Energi jika dilihat dari ketersediannya. Hal ini tentunya didorong oleh kemauan investor nasional untuk berkontribusi dalam mengelola sektor migas, teknologi, dan sumber daya manusia yang unggul.
Dari segi regulasi hukum pun dibutuhkan regulasi yang fokus. “Banyaknya regulasi yang tidak hamonis dan tidak sinkron. Tidak harmonis dan tidak sinkron justru akan membuat implementasinya bertabrakan,” jelasnya.
“Ini pun juga harus didukung oleh pemimpin Indonesia yang tegas dan berani memutuskan sesuatu,” tambah Dr. Edy.
Selain Dr. Edy dan Dr. Ida, Diskusi “Unpad Merespons” ini juga diisi oleh presentasi dari Kusairi, Pemimpin Redaksi Majalan IndoPetro, dengan moderator Yayan, S.E., M.Si., Ph.D., dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad.*
Laporan oleh: Arief Maulana/mar
