Ini Tiga Poin Kebijakan Baru Herregistrasi Universitas Padjadjaran

Sekretaris Direktorat Akademik Unpad, Irma Nuraini, S.Si., M.T., saat menjelaskan alur Herregistrasi Unpad Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. (Foto oleh: Dadan Triawan)*

[Kanal Media Unpad] Universitas Padjadjaran menerapkan beberapa kebijakan baru pada herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Kebijakan baru ini diberlakukan bagi mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan untuk menciptakan proses lebih efisien dan transparan, terutama terkait beasiswa dan pembayaran UKT.

“Terdapat tiga poin utama dalam kebijakan baru ini, yaitu pembayaran UKT 50%, Beasiswa Tidak Mampu, serta KIP Kuliah,” ujar Sekretaris Direktorat Akademik Unpad, Irma Nuraini, S.Si., M.T.

Terdapat perubahan yang signifikan dalam mekanisme pengajuan potongan UKT sebesar 50%. Pengajuan potongan UKT 50% kini dilakukan secara otomatis bagi mahasiswa yang tinggal menyisakan 6 SKS untuk tugas akhir. Data mahasiswa yang memenuhi syarat sudah diproses dalam sistem, sehingga tidak memerlukan pengajuan manual seperti sebelumnya.

“Universitas akan melakukan screening bagi mahasiswa semester 9 ke atas yang hanya menyisakan 6 SKS untuk menyelesaikan studinya. Data mahasiswa tersebut kemudian diunggah ke SIAT agar potongan UKT sebesar 50% diterapkan secara otomatis. Mahasiswa tetap wajib generate tagihan terlebih dahulu untuk memudahkan proses penyesuaian nominal UKT,” ujar Irma.

Selain itu, Unpad juga menggabungkan Beasiswa Keberlanjutan Studi dan Tidak Mampu (Beasiswa KS/TM) menjadi satu, yaitu Beasiswa Tidak Mampu. Mahasiswa yang sebelumnya terdaftar dalam beasiswa keberlanjutan studi kini akan dimasukkan dalam kategori beasiswa tidak mampu. Semua mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk beasiswa ini diminta untuk mengajukan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh tim kemahasiswaan.

Jadwal herregistrasi pada semester ini dimulai dari 2 Januari hingga 17 Januari 2025, lebih cepat dibandingkan tahun lalu. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses administrasi dan memastikan semua mahasiswa dapat menyelesaikan herregistrasi tepat waktu. Sementara itu, pengisian KRS akan dilakukan mulai 27 Januari hingga 31 Januari. Bagi mahasiswa yang merasa tidak dapat melanjutkan studi pada semester ini, pengajuan cuti harus dilakukan lebih awal untuk menghindari masalah administratif.

Lebih lanjut, Irma mengatakan bahwa keterlambatan dalam menyelesaikan herregistrasi atau pengisian KRS dapat mempengaruhi pencairan beasiswa KIPK dan menghambat kelancaran administrasi lainnya. Oleh karena itu, mahasiswa harus segera menyelesaikan semua proses herregistrasi dan KRS tanpa menunggu hingga batas akhir.

“Proses pengajuan tersebut akan melalui beberapa tahap verifikasi. Jika data pendukung sudah lengkap, fakultas akan melakukan wawancara untuk memastikan kelayakan, sehingga hasilnya akan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Irma.

Bagi mahasiswa yang belum mendapatkan potongan UKT 50% secara otomatis, Unpad mengimbau untuk segera menghubungi program studi masing-masing. Sedangkan bagi penerima beasiswa KIP K yang menghadapi kendala dalam proses herregistrasi atau pengisian KRS, diharapkan untuk segera menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT).

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, Unpad berharap dapat menciptakan proses yang lebih efisien dan teratur, sekaligus memastikan bahwa mahasiswa dapat menjalani studi mereka tanpa hambatan administratif. Maka dari itu, seluruh mahasiswa diminta untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan dan segera mengatasi masalah yang mungkin muncul, baik terkait dengan pembayaran UKT, beasiswa, atau administrasi lainnya.*

Lampiran: Surat Edaran Herregistrasi Semester Genap TA 2024/2025 Unpad

Share this: