Laporan oleh Salsabila Andiana
[Kanal Media Unpad] Guru Besar Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Dian Wardiana Sjuchro, M.Si., mengungkapkan bahwa radio komunitas (rakom) memiliki peran penting dalam pemberdayaan masyarakat.
“Penelitian saya menunjukkan bahwa rakom bisa menciptakan local good governance, (yaitu) kolaborasi antara rakom, pemerintah desa, dan masyarakat tentang pemerintahan yang baik,” kata Prof. Dian saat menyampaikan orasi ilmiah dalam Upacara Pengukuhan dan Orasi Ilmiah dalam rangka Penerimaan Jabatan Guru Besar di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Rabu (24/1/2024).

Dalam upacara tersebut, Prof. Dian membawakan orasi ilmiah berjudul “Sandyakala Ning Radio Komunitas di Indonesia”.
Prof. Dian menyampaikan, rakom merupakan salah satu bentuk lembaga penyiaran sah dan eksis di Indonesia berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rakom dibuat oleh dan untuk kepentingan komunitas yang mereka layani.
Pada tataran UU tersebut, kata Prof. Dian, karakteristik rakom memenuhi konsep ideal tentang kebutuhan informasi masyarakat. Namun, terdapat peraturan yang dinilai menjadi menghambat rakom, seperti batas lokasi penyiaran, larangan pemasangan iklan komersial, dan frekuensi radio yang sempit.
“Pada saat itu, para aktivis tidak berkecil hati,” ungkap Prof. Dian.
Kegigihan aktivis rakom terlihat dari banyak radio komunitas yang mengantre untuk mendapatkan izin. Dari tahun 2005 hingga 2013, terdapat 259 radio komunitas yang mengantre untuk mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
“Sementara radio swasta di Bandung hanya sekitar 45 radio,” ujarnya.
Puncak dari prestasi rakom salah satunya adalah berdirinya Rakom Pass (FM) di Katapang Bandung. Prof. Dian mengatakan, pendirian Rakom Pass ini juga mendapat pengakuan dari Center on Integrated Rural Development for Asia and the Pacific (CIRDAP)
“Mereka sengaja datang ke sini, studi tentang rakom dan menemukan bahwa rakom sangat berdampak terhadap pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Prof. Dian mengatakan, terdapat beberapa radio komunitas yang tetap melakukan penyiaran meski belum mendapatkan izin, sehingga dianggap sebagai radio gelap. Hal ini kemudian melahirkan benang kusut di kalangan pengelola frekuensi radio di Indonesia. Banyaknya siaran tidak dapat ditampung oleh frekuensi yang terbatas, sehingga terjadi tabrakan antar radio yang juga berkonsekuensi terhadap komunikasi pilot dan bandara.
Seiring berjalannya waktu, kejayaan radio komunitas mulai memudar. Prof. Dian menyebut, dari 300 rakom yang mengajukan izin, hanya 31 yang mendapatkan izin di Jawa Barat.
Penurunan rakom disebabkan olehnya rendahnya kemauan politik pemerintah dalam mendorong optimalisasi peranan rakom dan aturan-aturan yang masih membatasi rakom, rendahnya apresiasi masyarakat, serta rendahnya sumber pendanaan dan gagal melakukan inovasi.
“Dari organisasi radio, cuma JRKI yang bisa bertahan dan masih bisa bergaul secara internasional,” jelasnya.
Ia berharap adanya inovasi rakom di tengah sengitnya perkembangan media dan mendorong pemerintah untuk memperluas spektrum frekuensi radio, dan mendorong pelatihan SDM. (arm)*
