ITB Pelajari Aktivitas PPID dan Pelindungan Data Pribadi dari Unpad

Unpad menerima kunjungan kerja dari Institut Teknologi Bandung mengenai aktivitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan PTN Badan Hukum terhadap Pelindungan Data Pribadi, Satu Data, dan Standar Pelayanan Publik di Ruang Rapat Bersama Livin Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Selasa (31/7/2024). (Foto: Arif Maulana)*

[Kanal Media Unpad] Universitas Padjadjaran menerima kunjungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Kunjungan dilakukan dalam rangka studi banding mengenai aktivitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan PTN Badan Hukum terhadap Pelindungan Data Pribadi, Satu Data, dan Standar Pelayanan Publik.

Kunjungan tersebut diterima secara resmi oleh Direktur Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi Unpad Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN. beserta Sekretaris Direktorat Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi Arif Firmansyah, S.Si., M.T., Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi Mutakin, M.Si., Apt., PhD., Kepala Kantor Komunikasi Publik Dandi Supriadi, M.A., (SUT), Ph.D. dan Guru Besar Hukum Pelindungan Data Pribadi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Sinta Dewi Rosadi S.H., L.LM. di Ruang Rapat Bersama Livin Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Selasa (31/7/2024).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas mengenai aspek dan komponen hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta diskusi mengenai PPID.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Dr. Naomi Haswanto, M.Sn. menjelaskan bahwa ITB membutuhkan masukan dan pemahaman lebih lanjut terkait kegiatan PPID.

“Tujuan kami ingin belajar bagaimana untuk mendapatkan pemahaman dan pengetahuan tentang perlindungan data pribadi, satu data, dan standar pelayanan publik,” kata Naomi.

Prof. Sinta mengatakan bahwa UU PDP yang akan diberlakukan secara efektif akan menentukan sejauh mana persiapan lembaga publik, khususnya perguruan tinggi dalam mematuhi regulasi tersebut.

“Yang harus dilihat adalah bagaimana prinsip-prinsip perlindungan data pribadi itu diatur di dalam Undang-Undang PDP. Data itu merupakan jiwanya, merupakan normanya yang wajib dijalankan,” jelas Prof. Sinta.

Menurut Prof. Sinta, perguruan tinggi harus memperhatikan tata kelola dalam perlindungan data pribadi dengan memperhatikan tiga aspek, yaitu aspek hukum, aspek teknologi, dan aspek manajerial (manajemen).

Arif menjelaskan bahwa terkait dengan perlindungan data pribadi, harus difokuskan pada pembentukan komite IT. Selain itu, juga perlu disiapkan proteksi agar tidak terjadi peretasan sistem. Saat ini, Unpad telah menjalankan pakta integritas pada semua sistem secara bertahap untuk mengurangi risiko kebocoran data privasi.

“Sudah hampir 80% lebih, sudah dimigrasikan ke PAUS, dan semuanya disodorkan pakta integritas,” jelas Arif.

Dandi mengatakan bahwa pada masa orientasi mahasiswa baru,mahasiswa diberikan materi mengenai proteksi data pribadi. Selain itu, tim humas Unpad juga berupaya untuk meningkatkan kemawasan diri mahasiswa terhadap perlindungan data pribadi.

“Salah satu cara kami adalah kita membuat hubungan yang cukup baik dengan BEM, dengan mahasiswa melalui Padjadjaran Care (Pacar). Pacar itu bentukan dari mahasiswa, mereka membuat wadah di mana kalau ada sesuatu yang masalah itu dibantu diadvokasi oleh mereka” ujar Dandi. (arm)*

Share this: