[Kanal Media Unpad] Mengalami berbagai masalah kesehatan pada gigi dan mulut saat menjalankan ibadah puasa tentu dapat menyebabkan berbagai gangguan hingga mengurangi kualitas serta rasa khidmat ketika beribadah. Oleh karena itu, mempersiapkan kesehatan ini perlu dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan dengan melakukan pemeriksaan gigi dan mulut.
“Masalah kesehatan gigi dan mulut yang sering muncul saat berpuasa adalah bau mulut, bibir kering karena berbagai faktor, rasa sakit pada gigi, dan sariawan, ini adalah keluhan-keluhan yang sering dialami pada saat menjalankan ibadah puasa,” kata Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Dudi Aripin, drg., Sp.KG., Subsp.KR(K)., dalam Satu Jam Berbincang Ilmu (Sajabi) bertema “Menjaga Kesehatan Mulut di Bulan Ramadan” yang diselenggarakan oleh Dewan Profesor Unpad secara daring, Sabtu, 25 Januari 2025 lalu.
Prof. Dudi yang juga Dekan FKG Unpad mengatakan bahwa bau mulut atau halitosis adalah fenomena yang sering ditemukan pada saat menjalankan ibadah puasa, yaitu suatu kondisi seseorang memiliki aroma napas yang tidak sedap, sehingga memengaruhi rasa percaya diri dan kualitas interaksi sosial seseorang. Lebih lanjut, masalah lainnya adalah bibir pecah-pecah, sariawan, hingga rasa sakit pada gigi.
Kondisi tersebut dapat dicegah dengan berbagai cara, antara lain adalah dengan meminum air putih yang cukup, sikat gigi sebanyak dua kali sehari, hindari kebiasaan merokok, membersihkan karang gigi, dan melakukan penambalan gigi berlubang.
“Sebaiknya dilakukan tindakan pencegahan sebelum memasuki bulan Ramadan, yaitu dengan melakukan pemeriksaan kesehatan gigi pra-Ramadan. Itu penting sekali untuk dilakukan agar ibadah Ramadan kita dapat berjalan dengan khusyuk,” ujar Prof. Dudi.
Lebih lanjut, Prof. Dudi menyampaikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi yang boleh dilakukan selama menjalankan ibadah puasa sebagai antisipasi jika mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut saat berpuasa.
Prof. Dudi mengatakan bahwa tindakan pencabutan gigi serta pemberian anestesi tidak membatalkan puasa dan meminum obat tetap dapat membatalkannya. Oleh karena itu, tindakan pencabutan gigi dapat dilakukan saat menjelang waktu buka puasa sehingga dapat segera meminum obat tanpa membatalkan puasa.
Tidak hanya itu, sensasi segar dari semprotan air pada saat melakukan pembersihan karang gigi, pasta profilaksis yang memiliki rasa yang manis dan segar, melakukan kumur-kumur dengan antiseptik, tindakan penambalan gigi, dan pencetakan gigi untuk pembuatan gigi tiruan tidak membatalkan puasa.
“Jadi jangan ragu untuk datang ke dokter gigi karena alhamdulillah saat ini MUI sudah mengeluarkan fatwa tahun 2018 tentang tindakan-tindakan di kedokteran gigi pada saat bulan suci Ramadan karena kesehatan gigi dan mulut selama bulan suci Ramadan dapat meningkatkan kualitas ibadah ritual maupun ibadah yang bersifat sosial,” kata Prof. Dudi.*
