Mahkamah Konstitusi Jalin Kerja Sama dengan 42 Perguruan Tinggi di Indonesia

Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan PPM Unpad, Dr. med. Setiawan, dr., (kedua dari kanan) saat menandatangani perjanjian kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi *

[Unpad.ac.id, 25/04/2014] Unpad bersama dengan 41 Perguruan Tinggi lainnya di Indonesia kembali menandatangani nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan ini dilaksanakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi di Cisarua Bogor, pada Selasa (22/04) lalu. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK, Dr. Janejri M Gaffar, diketahui oleh Ketua MK, Dr. Hamdan Zulva.  Rektor Unpad dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan PPM, Dr. med. Setiawan, dr.

Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan PPM Unpad, Dr. med. Setiawan, dr., (kedua dari kanan) saat menandatangani perjanjian kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi *
Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan PPM Unpad, Dr. med. Setiawan, dr., (kedua dari kanan) saat menandatangani perjanjian kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi *

Selain itu, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama antara MK dengan Fakultas Hukum Unpad, untuk penyelenggaraan video conference persidangan MK.  Kerja sama ini telah berjalan selama 5 tahun, sehingga penandatanganan nota kesepahaman dan PKS ini merupakan perpanjangan dan pengembangan kerjasama.

Bagi Unpad, kerja sama ini bermanfaat untuk memberikan pengalaman langsung acara persidangan dan substansi persidangan MK dalam kasus gugatan konstitusi oleh partai pada perselisihan Pemilu, maupun oleh individu melalui uji material UU atau gugatan Pilkada.  Harapannya, kompetensi sivitas akademika akan tercapai lebih baik, diikuti dengan kajian-kajian yang dapat dilakukan.  Bagi MK, pelaksanaan video conference di perguruan tinggi, akan meningkatkan akses bagi masyarakat yang mencari keadilan secara konstitusional.

Pengembangan kerja sama ini bertambah dengan sosialisasi dan pelibatan KPUD di daerah dan kota, agar pihak yang berselisih tidak perlu hadir ke Jakarta, tapi bisa di perguruan tinggi termasuk Unpad.  Selain itu, MK juga kan segera melakukan PKS dengan Kapolri untuk menjamin penyelenggaraan sidang di MK, termasuk video conference yang ada di perguruan tinggi.

Di samping kerja sama video conference persidangan, melalui kerja sama ini akan dikembangkan pula kerja sama bidang penelitian, seminar bersama, dan publikasi hasil penelitian melalui Jurnal Konstitusi.  Jurnal ini sudah terakreditasi baik oleh Dikti maupun LIPI.*

Rilis oleh: Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan PPM Unpad / art*

Share this: