[Unpad.ac.id, 5/11/2014] Hukum udara dan ruang angkasa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengajaran di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Genap berusia 50 tahun, telah banyak pemikiran mengenai hukum udara dan ruang angkasa yang pertama kali digagas olehyakni Prof. Dr. Priyatna Abdulrasyid, pakar hukum ruang angkasa Unpad.

Memperingati 50 tahun berkembangnya cabang ilmu hukum tersebut, Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH) Unpad menggelar “International Conference Air & Space Law”, Rabu (05/11) dan Kamis (06/11) di Hotel Luxton, Jalan ir. H. Djuanda No. 18, Bandung. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari mahasiswa FH Unpad serta dari institusi terkait.
“Fakultas Hukum Unpad menjadi pertama yang mengajarkan hukum udara dan ruang angkasa pada waktu itu,” ujar Atip Latipulhayat, Ph.D., ketua pelaksana kegiatan.
Menjadi pelopor pendidikan hukum udara dan ruang angkasa, kepakaran Prof, Priyatna pun sudah tidak diragukan lagi. Menurut Atip, kepakaran Prof. Priyatna di bidang hukum udara dan ruang angkasa telah diakui secara internasional. Bahkan, Prof. Priyatna pernah menjabat di beberapa lembaga hukum internasional.
Pada perkembangannya, pada tahun 1972 Prof. Priyatna memberikan pemahaman kepada publik mengenai pentingnya hukum udara dan ruang angkasa.”Sejak itu, FH Unpad pun meningkatkan penelitian di bidang hukum udara dan ruang angkasa. Penelitian pun diarahkan secara interdisiplin,” tuturnya.
“Untuk itu, seminar internasional ini juga sebagai bentuk dedikasi FH Unpad kepada Prof. Priyatna,” kata Atip.
Selain dedikasi kepada Prof. Priyatna, seminar internasional ini juga digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap pakar hukum udara dan ruang angkasa lainnya, yaitu Prof. E. Saefuillah Wiradipraja, Prof. Dr. Mieke Komar Kantaatmadja, dan Tien Saefullah.
Seminar ini menghadirkan para pembicara yang merupakan ahli di bidang hukum udara dan ruang angkasa, serta praktisi di bidang kedirgantaraan, yaitu Prof. E. Saefuillah Wiradipraja, Prof. Dr. Mieke Komar Kantaatmadja, Marsekal Chappy Hakim, Jiefang Huang PhD, Tanja Masson-Zwaan, Dr. Jason Bonin, Djoko Muriatmodjo, Assegaf Hamzah & Partners, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, Msc, Prof. Dr. I.B.R Supancana), Dr. Sinta Dewi S.H., LL.M., dan H.E. Dienne H. Moehardjo.*
Laporan oleh: Arief Maulana / eh
