[Unpad.ac.id, 26/01/2015] Asas kekhususan sistematis dalam peraturan perundang-undangan yang ada belum dapat dioperasionalkan dan bahan diabaikan penerapannya dalam praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Asas kekhususan sistematis dalam hukum pidana administrasi pun belum memiliki kedudukan dan parameter serta konsep yang jelas sehingga tidak ada kesamaan sikap dan pemikiran dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Demikan dikatakan Wakil Jaksa Agung RI, D. Andhi Nirwanto, saat menyampaikan kesimpulan disertasinya pada Sidang Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum di Grha Sanusi Hardjadinata, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Senin (26/01). Pada kesempatan tersebut, Andhi mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kedudukan dan Penerapan Asas Kekhususan Sistematis pada Hukum Pidana Administrasi dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”.
Andhi mengungkapkan, penelitian dan penulisan disertasi tersebut dilatarbelakangi oleh pengalaman empirisnya dalam praktik penegakkan hukum. Ia melihat adanya kesenjangan antara teori dan praktik terkait penerapan asas kekhususan sistematis pada hukum pidana administrasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurutnya, tidak jelasnya kedudukan dan parameter serta konsep asas kekhususan sistematis, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi telah menimbulkan kesan terjadinya kriminalisasi. Terjadinya kriminalisasi yang tidak didasarkan pada perbuatan materiil pelaku tersebut, pada gilirannya akan menimbulkan korban-korban baru sebagai akibat kesalahan penerapan asas dalam praktik penegakan hukum.
Sementara itu, pada tataran legislasi, asas kekhususan sistematis yang termuat dalam undang-undang tidak saja menimbulkan persoalan dalam perumusannya tetapi juga adanya ketidaksamaan sikap dan pemikiran penegak hukum dalam praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hal tersebut, Andhi pun menyarankan beberapa hal. “Asas kekhususan sistematis dalam hukum pidana administrasi masih tetap perlu dipertahankan dalam penangan perkara tindak pidana korupsi, dengan perubahan ketentuan Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirumuskan secara kongkrit dan operasional dengan menambahkan syarat-syarat sebagai parameter,” ujar Andhi.
Syarat-syarat parameter yang ia maksud yaitu pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan syarat kerugian sangat besar, dilakukan berulang kali dan/atau kerugiannya tidak dapat dipulihkan.
Ia juga menyarankan penambahan ayat (3) Pasal 63 KUHP yang disertai syarat-syarat sebagai parameter. “Perubahan ketentuan Pasal 14 UU PTPK dan penambahan ayat (3) Pasal 63 KUHP yang disarankan tersebut, merupakan asas kekhususan sistematis bersyarat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa sebagai pedoman dalam praktik penegakan hukum di bidang administrasi, dihubungkan dengan tindak pidana korupsi di Indonesia, maka disarankan untuk membentuk Undang-Undang tentang Ketentuan Hukum Pidana di Bidang Administrasi yang meliputi 3 aspek, yaitu aspek materiil, aspek formil, dan aspek pelaksanaan pidana di bidang administrasi.
Atas disertasinya tersebut, Andhi berhasil meraih gelar doktor dengan predikat kelulusan “Cumlaude”. *
Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh
