[Unpad.ac.id, 18/10/2012] Sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dan mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan, baik kiranya jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyosialisasikan visi, misi, dan tugas BPK kepada publik, khususnya mahasiswa. Oleh karena itu, Unpad bekerja sama dengan BPK RI menggelar “BPK Goes to Campus” dengan tema “BPK & Keuangan Negara” di Aula Grha Sanusi Hardjadinata Kampus Unpad Bandung, Kamis (18/10).

Bertindak sebagai penyampai materi, yakni Anggota I BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, S.E., Ak., M.M., C.P.A., dengan moderator Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unpad, Cahya Irawadi, S.E., Ak., M.Si. Di hadapan peserta, Moermahadi menyampaikan beberapa hal menyangkut BPK. BPK sendiri berdasarkan Pasal 23 E,F, dan G UUD 1945 ialah suatu lembaga untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bebas dan mandiri.
Mengemban tugas sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK mendorong untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat aturan, dan transparan. “Ada tiga nilai-nilai dasar yang dianut oleh BPK, yaitu Independensi, Integritas, dan Profesionalisme,” jelas Moermahadi.
Seiring perubahan struktur pemerintahan, peran BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan memiliki perkembangan maupun perubahan. Ada satu poin perubahan yang dijelaskan oleh Moermahadi, yakni dalam hal laporan pemeriksaan. Diakuinya, pada zaman Orde Baru, hasil dari laporan pemeriksaan yang dilakukan BPK hanya dilaporkan kepada DPR, dan apabila ditemukan dugaan tindak kriminal hanya sebatas dilaporkan kepada pemerintah saja.
“Pada Orde Reformasi hingga sekarang, laporan hasil pemeriksaan kini dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Begitu pun halnya apabila ditemukan beberapa dugaan, akan kami sampaikan kepada tiga badan tersebut lalu dimuat di dalam website resmi BPK untuk selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK,” ungkap Alumnus Fakultas Ekonomi Unpad tersebut.
Ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, yakni audit keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu. Audit keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat atau daerah untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut. Unpad sendiri telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik.
Menurut Wakil Rektor IV Unpad, Prof. Dr.Ir. H. Roni Kastaman, M.SIE., kegiatan ini merupakan kegiatan yang jauh-jauh hari sangat diharapkan. Sebab, ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang sangat manfaat bagi pengelolaan anggaran di Unpad. “Kegiatan ini sangat bermanfaat terutama untuk mendapatkan masukan yang lebih detail dan jelas sehingga di dalam pelaksanaan kegiatan yang menyangkut keuangan negara tidak menyalahi aturan,” jelas Prof. Roni.*
Laporan oleh: Arief Maulana/mar



