Amandemen Formal Bukan Cara Paling Ampuh Mengaktualisasi Undang-Undang Dasar

Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL sebagai pembicara kunci dalam Simposium Nasional “Satu Dasawarsa Perubahan Undang-Undang Dasar 1945: Indonesia Menuju Negara Konstitusional?” di Bale Rumawat Padjadjaran, Kampus Unpad Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Rabu (31/10). (Foto: Tedi Yusup)

[Unpad.ac.id, 31/10/2012] Dalam perkembangannya, Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara kita telah mengalami amandemen sebanyak empat kali dalam kurun waktu 1999-2002. Sebagai sebuah upaya agar substansi UUD tetap aktual, setiap  UUD memang mengatur tata cara perubahan (amandemen formal). Namun, dalam praktek sesungguhnya perubahan tersebut bukan cara paling ampuh dalam aktualisasi UUD.

Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL sebagai pembicara kunci dalam Simposium Nasional “Satu Dasawarsa Perubahan Undang-Undang Dasar 1945: Indonesia Menuju Negara Konstitusional?” di Kampus Unpad Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Rabu (31/10). (Foto: Tedi Yusup)

“Dalam praktek, perubahan formal bukan satu-satunya cara menyesuaikan atau cara aktualisasi UUD. Bahkan seperti dikatakan terdahulu, amandemen formal tidak lagi dipandang sebagai cara penting untuk menjamin aktualisasi UUD atau konstitusi,” ujar Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL ketika menjadi pembicara kunci dalam Simposium Nasional “Satu Dasawarsa Perubahan Undang-Undang Dasar 1945: Indonesia Menuju Negara Konstitusional?” yang dihelat oleh Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad di Bale Rumawat Padjadjaran, Kampus Unpad Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Rabu (31/10).

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa amandemen formal itu senantiasa diiringi dengan perdebatan yang panjang dan sangat kompleks, baik dari segi politik maupun ilmiah. Selan itu, amandemen juga seringkali harus melalui tata cara yang kompleks. Sehingga, ada kemungkinan, ketika amandemen formal disahkan, sudah ada situasi dan tuntutan yang baru lagi.

Menurutnya, ada berbagai macam cara lain yang lebih praktis dalam aktualisasi UUD. Misalnya melalui undang-undang, melalui hakim, melalui praktek bernegara yang melahirkan konvensi ketatanegaraan, serta pembentukan budaya taat pada konstitusi atau hukum pada umumnya.

Mengenai substansi UUD tersebut, diakui Prof. Bagir bahwa UUD yang dulu dibuat oleh para founding father kita berisi materi muatan yang dalam beberapa hal tidak merupakan satu kesatuan sistem yang bulat, terlalu sederhana, tidak jelas, sehingga menimbulkan multiinterpretasi. Ada penjelasan resmi yang dibuat kemudian, yang menunjukkan berbagai kekurangan fundamental substansi UUD.

Namun, baginya inkonsistensi antara dasar-dasar fundamental dan substansi UUD dapat terjadi dimana saja. Faktor-faktor ketergesaan, kehendak untuk mengkompromikan antara berbagai konsepsi atau aliran, dapat menimbulkan inkonsistensi atau ketidakjelasan. Tidak ada UUD yang serba sempurna, perjalananlah yang akan menyempurnakan.

“Sangat tepat ungkapan penjelasan UUD 1945 yang menyatakan semangat penyelenggara negara yang akan menentukan. Bahkan, bukan hanya semangat penyelenggara negara, tetapi seluruh komponen bangsa dan rakyat pada umumnya,” tambahnya.

Mungkin pula, persoalan yang dihadapi oleh UUD kita bukan karena inkonsistensi melainkan telah terjadi penyimpangan pelaksanaan. Penyelenggara negara sadar atau tidak sadar berjalan diluar jalur dasar-dasar fundamental negara, bahkan substansi UUD 1945.

Dari beberapa catatan atas aktualisasi UUD 1945 yang telah terjadi, Prof. Bagir juga berkesimpulan bahwa aktualisasi tersebut bukan jalan agar UUD atau konstitusi tetap sebagai asas dan kaidah yang hidup.

“Ternyata aktualisasi yang dijalankan bukan upaya agar UUD 1945 tetap hidup sebagai the living constitution, tetapi berbagai penyimpangan, baik berkaitan dengan dasar-dasar maupun substansi UUD 1945,” tutupnya

Dalam simposium yang dibuka langsung oleh Rektor Unpad, Pof. Ganjar Kurnia, dan akan berlangsung hingga Kamis esok (01/11) ini hadir pula para pembicara undangan lainnya. Mereka diantaranya adalah Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., MH. (Guru Besar Hukum Tata Negara), Prof. Dr. Rusadi Kantaprawira, S.H. (Guru Besr Ilmu Politik), Dr. Indra Perwira, SH., MH. (Dosen Hukum Tata Negara), Drs. Jakob Tobing, M.P.A., (Ketua Panitia Ad Hoc (PAH III) Perubahan UUD 1945).

Selain itu, dalam simposium ini terkumpul kurang lebih 25 pemakalah yang meninjau mengenai sejauh mana UUD 1945 telah memberikan arah landasan penyelenggaraan bernegara secara menyeluruh dalamm rangka mewujudkan keadilan sosial selama 10 tahun sejak amandemen dilaksanakan. Mereka mengembangkan beberapa sub tema diantaranya Konstitusi dan Konstitusionalisme, Penataan Kelembagaan Negara, Hubungan Pusat dan Daerah, serta Hubungan antara Negara dengan Warga Negara.*

Laporan oleh: Indra Nugraha/mar

Share this: