Indonesia Jadi Anggota Tidak Tetap DK PBB, Kemlu Ajak FH Unpad Susun Rekomendasi Naskah Akademis

A number of practitioners and legal academics presented various challenges and recommendations regarding the harmonization of the UNSC implementation in Indonesian National Law in the "Focus Group Discussion on Implementation of UNSC Resolutions into Indonesian National Law" which was held on the cooperation of the Ministry of Foreign Affairs with the Faculty of Law of Unpad at Library Auditorium Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Monday (23/7). (Photo: Tedi Yusup) *

[unpad.ac.id, 23/7/2018] Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, M.A., membuka peran Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran untuk menyusun naskah akademis terkait penerapan Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB ke dalam hukum nasional Indonesia.

Sejumlah praktisi dan akademisi hukum menyampaikan berbagai tantangan dan rekomendasi terkait harmonisasi penerapan Resolusi Dewan Keamanan PBB dalam hukum nasional Indonesia dalam acara “Focus Group Discussion tentang Penerapan Resolusi Dewan Keamanan PBB ke dalam Hukum Nasional Indonesia” yang digelar atas kerja sama Kementerian Luar Negeri RI dengan Fakultas Hukum Unpad di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Senin (23/7). (Foto: Tedi Yusup)*

“Jika FH Unpad mengambil alih (untuk penyusunan rekomendasi) naskah akademis, you are welcome,” ujar Dr. Damos dalam acara “Focus Group Discussion tentang Penerapan Resolusi Dewan Keamanan PBB ke dalam Hukum Nasional Indonesia” di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Senin (23/7).

Dr. Damos mengatakan, pasca terpilihnya Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB 2019/2020 awal Juni lalu, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Tantangan tersebut ada pada ketidaksinkronan antara Resolusi Dewan Keamanan dan sistem hukum nasional.

Resolusi DK PBB tidak serta merta dapat dieksekusi dalam hukum nasional. Padahal, keputusan DK PBB dapat mengikat di setiap negara tanpa adanya persetujuan khusus (specific consent). Selain itu, keputusan DK PBB saat ini tidak hanya melaksanakan kepada organ negara, tetapi sudah kepada warga negara, suatu unsur eksklusif dalam hukum nasional.

Dr. Damos melanjutkan, permasalahan dasar dari hal ini adalah belum adanya Undang-undang yang secara yuridis bisa mengikat hukum nasional kepada hukum internasional. Tidak adanya Undang-undang ini membuat Indonesia belum bisa mengikuti keputusan resolusi DK PBB.

“Kita lebih safe kalau ada Undang-undang,” ujarnya.

Melalui diskusi yang digelar atas kerja sama Kemlu RI dengan FH Unpad ini, Dr. Damos mengharapkan ada upaya untuk merumuskan rekomendasi naskah akademis, baik berupa Rancangan Undang-undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah, atau Rancangan Pemerintah Presiden terkait harmonisasi tantangan tersebut.

Dipilihnya FH Unpad sebagai mitra Kemlu ini juga bukan tanpa alasan. Dr. Damos mengatakan, FH Unpad memiliki rekam jejak yang baik dalam kontestasi hukum internasional. “FH Unpad punya tokoh hukum internasional yang diakui, yaitu Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Sayangnya, kami muridnya masih keteteran untuk meneruskan amanat beliau,” ujar Dr. Damos yang juga alumni FH Unpad.

Selain Dr. Damos, diskusi ini menghadirkan pembicara lainnya, yaitu: Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemlu RI Grata Endah Werdaningtyas, Wakil Kepala Detasemen Khusus 88 Polri Brigjen Pol. Eddy Hartono, Hakim Agung Mahkamah Agung RI Dr. Suhardi, dan Dosen FH Unpad Dr. Idris, M.A.*

Laporan oleh Arief Maulana

Share this: