Resmi Terbentuk, Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (Appheisi)

[Unpad.ac.id, 27/05/2016] Sebagai wadah bagi para pengajar dan peneliti Indonesia dalam melakukan kajian mengenai hukum ekonomi Islam, kini telah terbentuk Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (Appheisi) yang diluncurkan di Auditorium Gedung Mochtar Kusumaatmadja  Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Rabu (27/04).

Logo Unpad *
Logo Unpad *

Asosiasi ini diluncurkan di sela kegiatan Seminar Nasional “Kesiapan Sumber Daya Insani untuk Mendorong Percepatan Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah”. Acara tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari seluruh Indonesia.

Ditemui di sela acara, Ketua Panitia Seminar Nasional, Dr. Lastuti Abubakar, SH.,MH mengungkapkan bahwa selain melakukan kajian yang sifatnya menasional, APPHEISI pun akan aktif melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional, juga melakukan pengabdian kepada masyarakat.

“Jadi sekarang kita bersinergi dengan regulator dan pemerintah untuk pengembangan ekonomi syariah nasional,” ungkap Dr. Lastuti yang juga bertindak sebagai Ketua Departemen Pengembangan Kurikulum dan Pengajaran Appheisi.

Dr. Lastuti pun mengharapkan bahwa kedepannya, pertumbuhan dari industri keuangan syariah akan berlangsung cepat. Hingga saat ini, kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional baru mencapai 5%.

“Diharapkan dengan hasil kajian dari Appheisi ini, regulasi landasan hukum, inovasi produk,  itu bisa lebih baik. Dan harapan kita juga sumber daya manusia, karena salah satu isu strategis dari ekonomi keuangan syariah adalah hambatan sumber daya manusianya. Jadi dengan adanya pengajaran, pengembangan kurikulum, hasil penelitian, kita harapkan lulusan perguruan tinggi itu betul-betul sudah siap untuk berkiprah di industri jasa keuangan syariah,” harapnya.

Dalam seminar nasional tersebut, hadir Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Pungky Sumadi sebagai Keynote Speaker.  Dalam paparannya, ia mengatakan bahwa kualitas sumber daya manusia di sektor keuangan syariah masih belum sebaik di sektor keuangan konvensional.

Lebih lanjut ia mengatakan, penerapan prinsip hukum Islam yang sesuai dengan substansi, lingkungan, dan konteks yang dihadapi harus dipahami dengan baik oleh para pengambil keputusan, termasuk hakim dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, kerja sama pemerintah dan regulator dengan para ahli hukum ekonomi syariah perlu ditingkatkan.

“Dalam kaitannya dengan peresmian Appheisi, saya berharap Insya Allah kedepan kita bisa bekerja sama  melalui Komite Nasional Keuangan Syariah sehingga kita bisa bergandengan tangan untuk memeperbaiki industri keuangan syariah,” harap Pungky.*

Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh

Share this: