[Kanal Media Unpad] Korupsi dapat terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk perilaku-perilaku korupsi yang dapat terjadi di tengah masyarakat dan di lingkungan kampus. Mahasiswa dapat turut memberantas korupsi dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam dirinya, diawali dengan menyadarkan diri untuk senantiasa taat hukum.
“Hal ini (budaya korupsi) bisa terjadi karena perilaku-perilaku yang sifatnya koruptif itu dianggap wajar. Kalau itu dianggap wajar, maka yang terjadi adalah tindak pidana korupsi,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Wawan Wardiana, ST., MT., dalam kegiatan Kuliah Umum Roadshow Bus KPK yang bertajuk “Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia” yang diselenggarakan di Bale Sawala Unpad, Jatinangor, Kamis 8 Agustus 2024.
Wawan menjelaskan, setidaknya ada tujuh jenis tindak pidana korupsi yang dapat ditemukan, seperti terkait dengan kerugian negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, suap, pemerasan, gratifikasi, dan benturan kepentingan. Tidak hanya itu, orang yang tidak melakukan korupsi, tetapi melakukan hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi juga bisa dilaporkan.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan bahwa untuk menjalankan tugas-tugasnya, KPK menerapkan tiga pendekatan, yaitu melalui penindakan, pencegahan atau upaya memperbaiki sistem dengan digitalisasi, dan pendekatan melalui pendidikan dengan harapan dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada siswa.
“Pendekatan ini tidak mungkin dapat berhasil dilakukan hanya oleh KPK sendiri. Maka pendekatan lainnya yang dilakukan adalah partisipasi publik. Kalau masyarakat tidak berkontribusi, tidak berpartisipasi, akan sulit,” jelas Wawan.
Wawan mengatakan peran serta yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi adalah dimulai dengan menyadarkan diri untuk senantiasa taat hukum. Tidak hanya itu, mengingatkan orang di sekitar, melakukan riset dan mengaplikasikan keilmuan, serta membuat gerakan-gerakan atau komunitas antikorupsi juga dapat dilakukan.
Tidak cukup memberikan edukasi, ekosistem dalam lingkungan pendidikan juga perlu diperbaiki. Tentunya aksi integritas, yaitu peran aktif dalam mengimplementaskan gerakan antikorupsi juga dapat dilakukan melalui pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
“Kita semua harus membiasakan yang benar dan jangan membenarkan yang biasa padahal itu salah,” jelasnya.*



