Alat Tangkap Cantrang Dilarang, Nelayan Pantura Minta Solusi

Suasana FGD bertema “Pro dan Kontra Pelarangan Alat Tangkap Berdasarkan Kepmen No.2/2015” di Aula Dekanat FPIK Unpad Kampus Jatinangor, Kamis (2/04).*

[Unpad.ac.id, 27/04/2015] Pemerintah melarang penggunaan alat tangkap ikan trawl atau cantrang. Tujuannya agar kelangsungan sumber daya hayati perikanan dapat terjaga. Namun, larangan ini mengundang beragam perdebatan, penyebabnya adalah masih banyak nelayan di Indonesia yang menggunakan alat tangkap ini saat menjaring ikan.

Suasana FGD bertema “Pro dan Kontra Pelarangan Alat Tangkap Berdasarkan Kepmen No.2/2015” di Aula Dekanat FPIK Unpad Kampus Jatinangor, Kamis (2/04).*
Suasana FGD bertema “Pro dan Kontra Pelarangan Alat Tangkap Berdasarkan Kepmen No.2/2015” di Aula Dekanat FPIK Unpad Kampus Jatinangor, Kamis (2/04).*

Adanya silang pendapat ini mendapat tanggapan dari pihak akademisi, salah satunya Kelompok Kegiatan Mahasiswa (KKM) Parimanta Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad yang menggelar Focus Grup Diskusi dengan tema “Pro dan Kontra Pelarangan Alat Tangkap Berdasarkan Kepmen No.2/2015” di Aula Dekanat FPIK Unpad Kampus Jatinangor, Kamis (2/04).

Dalam rilis yang diterima Unpad, acara ini menjadi media edukasi, diskusi, transformasi, dan aspirasi, serta memberikan solusi dan informasi kepada seluruh elemen masyarakat mengenai Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), perwakilan nelayan Indramayu sekaligus ketua Ketua Forum KUB Perikanan Tangkap Jabar, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, dan akademisi FPIK Unpad.

Cantrang dilarang karena dianggap merusak lingkungan. Di beberapa daerah sejak tahun 2010,alat ini telah dibatasi penggunaannya. “Kenyataan sebenarnya dan hingga saat ini pemakaian alat tangkap cantrang naik hingga berkali-kali lipat serta didaerah lainnya di wilayah Indonesia. “ ujar Dr. Dedy H. Sutisna selaku perwakilan KKP.

Sebagian nelayan di kawasan Pantai Utara Jawa menolak adanya larangan tersebut. Pasalnya, cantrang dijadikan alat tangkap ikan utama bagi para nelayan. Untuk itu, KKP maupun pihak terkait pun rutin menyosialisasikan mengenai pelarangan tersebut.

“Penerbitan Permen tersebut adalah untuk kepentingan jangka panjang. Solusinya sekarang ini adalah mengoptimalkan potensi laut dengan melalui pendekatan budaya pada masing-masing daerah di Indonesia,” ujar Eka Santoso, perwakilan HNSI.

Pembicara lain, Dwi Sawung dari Walhi Jabar mengungkapkan, sosialisasi tersebut harus terus ditingkatkan agar nelayan mengetahui dengan baik apa bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan cantrang di lautan.

Beberapa solusi pun lahir dari hasil diskusi ini, diantaranya adalah informasi dan bantuan mengenai alat tangkap yang sebaiknya digunakan, pengoptimalan potensi laut untuk masyarakat pesisir melalui pendekatan budaya daerahnya serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar apa yang kelangsungan ekosistem laut dapat tercapai.*

Rilis: KKM Parimanta FPIK Unpad/am

Share this: